Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09 Tahun 2026 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Penerapan Modernisasi Pertanian Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 09/2024 · Permentan No. 09 Tahun 2024 · Permentan Nomor 09 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2026Tanggal Penetapan:1 April 2026
Pertanian & PeternakanHukum Administrasi NegaraKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
Tanggal Berlaku06 April 2026
Tanggal Penetapan01 April 2026

(-)

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09 Tahun 2026 ditetapkan sebagai pedoman untuk mengevaluasi dan menentukan klasifikasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penerapan Modernisasi Pertanian di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian. Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran organisasi dengan beban kerja serta kompleksitas tugas dan fungsi masing-masing UPT.

Penentuan klasifikasi dilakukan berdasarkan kriteria yang terdiri dari Variabel Utama (bobot 80%) dan Variabel Pendukung (bobot 20%). Variabel Utama mencakup pelaksanaan diseminasi dan penerapan, produksi benih/bibit sumber spesifik lokasi, pendampingan program pertanian, serta pelaksanaan pengujian. Sementara itu, Variabel Pendukung meliputi indikator kinerja pelaksanaan anggaran, sumber daya manusia, realisasi anggaran, prasarana dan sarana, perolehan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta kerja sama.

Berdasarkan total skor yang diperoleh dari penilaian variabel-variabel tersebut, UPT diklasifikasikan menjadi tiga kategori, yaitu Balai Besar, Balai, dan Loka. Penetapan klasifikasi ini dilakukan oleh Menteri Pertanian setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi urusan aparatur negara. Evaluasi terhadap klasifikasi ini dijadwalkan dilakukan setiap 2 (dua) tahun atau apabila terjadi perubahan tugas dan fungsi pada UPT terkait.

(-)

(-)