Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Blitar Pada Perusahaan Daerah Air Minum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blitar 1/2016 · Perda Kabupaten Blitar No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Blitar Pada Perusahaan Daerah Air Minum
LokasiPemerintah Kabupaten Blitar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanKanigoro

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Blitar. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Blitar pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Blitar.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 18 Tahun 2011 mengenai penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Blitar. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar melalui penyediaan air bersih yang memenuhi syarat kesehatan, serta untuk mengefektifkan fungsi kontrol dari Pemerintah Daerah terhadap PDAM. Perubahan ini juga dilakukan karena adanya perubahan program pembangunan jaringan air minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di wilayah Kabupaten Blitar, yang menyebabkan penyertaan modal sebesar Rp. 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah) yang sebelumnya direncanakan tidak jadi dilaksanakan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penghapusan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 18 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013. Pasal 4 ayat (1) mengatur bahwa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Blitar sebagai modal disetor ditetapkan sebesar Rp. 5.101.030.235,94 (lima milyar seratus satu juta tiga puluh ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah sembilan puluh empat sen), dengan rincian yang meliputi jumlah penyertaan modal awal dan penyertaan modal II Tahun 2011. Penyertaan modal daerah ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

(-)

(-)