Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Kemiskinan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarmasin 5/2023 · Perda Kota Banjarmasin No. 5 Tahun 2023 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2023Tanggal Penetapan:24 Maret 2023
Kebijakan Umum PemerintahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Kemiskinan
LokasiPemerintah Kota Banjarmasin
Tanggal Berlaku24 Maret 2023
Tanggal Penetapan24 Maret 2023
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 14).

Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Kemiskinan ditetapkan dengan maksud sebagai pedoman dalam penanggulangan kemiskinan di daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, dan perbaikan kualitas hidup warga miskin; mengembangkan potensi dan memperkuat kapasitas kelompok warga miskin untuk terlibat dalam pembangunan yang didasarkan pada prinsip pemberdayaan masyarakat; memberikan akses dan penguatan ekonomi bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil; serta mewujudkan peningkatan kegiatan ekonomi dan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan warga miskin. Kebijakan penanggulangan kemiskinan dilakukan secara terintegrasi dengan meningkatkan sinkronisasi dan koordinasi antar pelaku penanggulangan kemiskinan di daerah, melalui peningkatan layanan kebutuhan dasar warga miskin dan peningkatan kemampuan dasar serta kemandirian keluarga miskin. Strategi penanggulangan kemiskinan meliputi penyelarasan program antar perangkat daerah, pengembangan dan penguatan kerjasama dengan pelaku penanggulangan kemiskinan lainnya, pengembangan program dan pendampingan secara berkelanjutan, serta strategi lain seperti mengurangi beban pengeluaran warga miskin, meningkatkan kemampuan dan pendapatan warga miskin, mengembangkan dan menjamin keberlanjutan usaha mikro dan kecil, serta mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan. Sasaran penanggulangan kemiskinan adalah warga miskin di daerah.

1. Semua Kebijakan Daerah mengenai Penanggulangan Kemiskinan yang telah ada sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Program dan kegiatan yang sudah ada tetap dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Dunia Usaha yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.