Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 12/2017 · Perda Kota Madiun No. 12 Tahun 2017 · Perda Kota Madiun Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2017Tanggal Penetapan:11 Juli 2017
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku11 Juli 2017
Tanggal Penetapan11 Juli 2017
Tempat PenetapanMadiun

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain sebelumnya. (-)

Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk meningkatkan lingkungan yang baik dan sehat serta memperoleh derajat kesehatan yang optimal. Latar belakangnya adalah potensi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan akibat air limbah domestik yang dibuang ke lingkungan Kota Madiun. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPAL) yang terdiri dari SPAL Terpusat (SPAL-T) dan SPAL Setempat (SPAL-S). SPAL-T meliputi skala daerah, permukiman, dan kawasan tertentu, dengan komponen unit pelayanan, pengumpulan, pengolahan, dan pembuangan akhir. SPAL-S meliputi skala individual dan komunal, dengan komponen unit pengolahan setempat, pengangkutan, pengolahan lumpur tinja, dan pembuangan akhir. Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana SPAL, membangun prasarana, melaksanakan sosialisasi, memfasilitasi pengendalian, melakukan koordinasi, dan menetapkan standar pelayanan minimal. Pemerintah Daerah juga berwenang menetapkan kebijakan, melaksanakan SPAL skala kota, memberikan izin dan rekomendasi, melakukan pembinaan, mengembangkan kelembagaan, dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat. Hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, pelayanan pengelolaan air limbah yang layak, pembinaan pola hidup bersih, rehabilitasi lingkungan, dan informasi tentang kebijakan pengembangan SPAL. Kewajiban masyarakat meliputi pengelolaan air limbah melalui SPAL-S atau SPAL-T, pembuangan lumpur tinja berkala, dan pembayaran retribusi.

(-)

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pemberlakuan disinsentif, pembekuan sementara izin, dan pencabutan izin. Pelanggaran terhadap Pasal 61 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,-