Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk meningkatkan lingkungan yang baik dan sehat serta memperoleh derajat kesehatan yang optimal. Latar belakangnya adalah potensi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan akibat air limbah domestik yang dibuang ke lingkungan Kota Madiun.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPAL) yang terdiri dari SPAL Terpusat (SPAL-T) dan SPAL Setempat (SPAL-S). SPAL-T meliputi skala daerah, permukiman, dan kawasan tertentu, dengan komponen unit pelayanan, pengumpulan, pengolahan, dan pembuangan akhir. SPAL-S meliputi skala individual dan komunal, dengan komponen unit pengolahan setempat, pengangkutan, pengolahan lumpur tinja, dan pembuangan akhir.
Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana SPAL, membangun prasarana, melaksanakan sosialisasi, memfasilitasi pengendalian, melakukan koordinasi, dan menetapkan standar pelayanan minimal. Pemerintah Daerah juga berwenang menetapkan kebijakan, melaksanakan SPAL skala kota, memberikan izin dan rekomendasi, melakukan pembinaan, mengembangkan kelembagaan, dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat.
Hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, pelayanan pengelolaan air limbah yang layak, pembinaan pola hidup bersih, rehabilitasi lingkungan, dan informasi tentang kebijakan pengembangan SPAL. Kewajiban masyarakat meliputi pengelolaan air limbah melalui SPAL-S atau SPAL-T, pembuangan lumpur tinja berkala, dan pembayaran retribusi.