Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 27 Tahun 2020

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Takalar Nomor 27 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BANTUAN

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Takalar 27/2020 · Perbup Kabupaten Takalar No. 27 Tahun 2020 · Perbup Kabupaten Takalar Nomor 27 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2020Tanggal Penetapan:15 September 2020
Pertambangan & Sumber EnergiPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaTATA CARA PENGELOLAAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BANTUAN
LokasiPemerintah Kabupaten Takalar
Tanggal Berlaku15 September 2020
Tanggal Penetapan15 September 2020
Tempat PenetapanPattallassang

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Bupati Takalar Nomor ... Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan Peraturan Bupati baru yang disusun untuk mengatur secara rinci tata cara pengelolaan pajak atas mineral bukan logam dan batuan di wilayah Kabupaten Takalar.

  • Menggantikan / Mengubah Peraturan Sebelumnya:

    • Berdasarkan bagian "Menimbang", peraturan ini disusun karena perlu mengubah dan meninjau kembali Peraturan Bupati Nomor 09 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Dengan kata lain, tujuan pembentukan peraturan ini adalah untuk melakukan perubahan/penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Nomor 09 Tahun 2017.

    • Secara tegas pada Pasal 22 ditetapkan bahwa Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan pada Perbup 2013 tidak lagi berlaku setelah peraturan ini diundangkan.

  • Hubungan dengan Peraturan Lain: Peraturan ini disusun dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang dicantumkan dalam bagian "Mengingat" (mis. UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, peraturan teknis kementerian terkait, dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah).

  • Status Berlaku: Peraturan ini akan mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 23). Tanggal pengundangan belum dicantumkan dalam naskah yang diberikan sehingga efektifitasnya dimulai sejak tanggal pengundangan yang tercantum pada saat penetapan/penyampaian resmi.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Peraturan disusun karena terdapat kebutuhan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap ketentuan sebelumnya (menimbang huruf a–b). Tujuan yang tercantum secara eksplisit termasuk menetapkan tata cara pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Takalar dan meningkatkan penerimaan daerah serta tertib administrasi perpajakan.

    • Selain itu peraturan mengacu pada norma-norma peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi terkait pajak daerah, pertambangan, dan pengelolaan keuangan daerah.

  • Kewajiban dan Hak:

    • Kewajiban Wajib Pajak: mengisi SPTPD dengan benar, lengkap, dan menandatangani serta menyampaikannya kepada Bidang Pajak dan Retribusi Daerah (Pasal 5 ayat (1)); membayar pajak sesuai SPTPD atau SKPD dalam tenggang waktu yang ditentukan (Pasal 11); menyediakan dokumen saat pemeriksaan (Pasal 19 ayat (6)); menyerahkan bukti pembayaran pada sistem TOL (Pasal 10 ayat (3)).

    • Hak Wajib Pajak: mengajukan permohonan pengurangan/keringanan/pembebasan pajak (Pasal 14); mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif (Pasal 15); memperoleh keputusan atas permohonan dalam jangka waktu yang diatur (Pasal 14 ayat (3)e, Pasal 15 ayat (3)e).

    • Kewajiban Pejabat/Badan: menyediakan formulir SPTPD (Pasal 5 ayat (2)), menerbitkan SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/STPD berdasarkan ketentuan (Pasal 5, 13), melakukan pemeriksaan (Pasal 19), dan memberikan keputusan pengurangan/pembatalan ketetapan pajak sesuai prosedur (Pasal 16–17).

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Self-assessment: pajak dibayar sendiri oleh wajib pajak (Pasal 11 ayat (1)).

    • Transparansi dan Akuntabilitas: kewajiban pelaporan (SPTPD), pembukuan, dan pembuktian atas nilai jual hasil pengambilan (Pasal 5, Pasal 6–6 ayat (3)).

    • Keadilan Administratif: mekanisme pengurangan/penghapusan sanksi dan pembatalan ketetapan pajak apabila terdapat fakta baru atau kekhilafan (Pasal 14–17).

    • Efisiensi Pemungutan: sistem pemungutan disusun dalam beberapa mekanisme (pelaporan, TOL, WAPU) untuk mengefektifkan penerimaan (Pasal 10).

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Pelaporan: Wajib pajak wajib mengisi SPTPD yang memuat nilai jual hasil pengambilan dan menyampaikannya paling lama 10 hari setelah berakhirnya masa pajak (Pasal 5 ayat (3)–(4)).

    • Dasar Pengenaan dan Penghitungan: dasar pengenaan adalah nilai jual hasil pengambilan yang dihitung berdasarkan volume/tonase dikalikan nilai pasar atau harga standar per jenis material (Pasal 6 ayat (1)–(3)).

    • Tarif: ditetapkan sebesar 25% dari harga jual (Pasal 7). Pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif terhadap dasar pengenaan (Pasal 8).

    • Metode Pemungutan: sistem pelaporan (self-reporting), sistem TOL/pemungutan di jalan (bukti pembayaran yang harus ditunjukkan oleh pembeli/pengangkut), dan Sistem Wajib Pungut (WAPU) oleh BPKD untuk rekanan tertentu (Pasal 10).

    • Pembayaran: pembayaran lunas paling lambat 30 hari setelah akhir masa pajak di Kas Daerah atau melalui Bendahara/BANK yang ditunjuk (Pasal 11).

    • Angsuran / Penundaan: diatur prosedur pengajuan tertulis, persyaratan, bunga 2% dan batas maksimal penundaan 1 bulan kecuali ditetapkan lain (Pasal 12).

    • Penagihan dan Sanksi Administratif: penerbitan STPD, pengenaan bunga 2% per bulan (Pasal 13) serta mekanisme pengurangan atau penghapusan sanksi/ketetapan oleh Bupati/Kepala Badan (Pasal 14–17).

    • Pemeriksaan: BPKD berwenang melakukan pemeriksaan dengan petugas yang berperintah, permintaan dokumen, pendampingan Inspektorat bila diperlukan, dan dukungan pengamanan (Pasal 19).

    • Insentif Pemungutan: insentif bagi pejabat/pegawai dapat diberikan triwulanan berdasarkan capaian kinerja (Pasal 20).

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan menurut ketentuan pada Pasal 23. Naskah yang disampaikan tidak mencantumkan tanggal pengundangan, sehingga efektifitasnya bergantung pada tanggal diundangkan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Takalar.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Pencabutan Peraturan Lama: Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 22). Artinya ketentuan baru berlaku menggantikan aturan pada Perbup 2013 sejak pengundangan.

    • Tidak Ada Aturan Peralihan Spesifik: Dalam teks tidak terdapat ketentuan peralihan teknis yang eksplisit (mis. masa transisi untuk penyesuaian administrasi wajib pajak, pengaturan atas SKPD atau perjanjian yang sedang berjalan, atau jadwal penerapan harga standar baru). Oleh karena itu, penyesuaian atas kewajiban administrasi/pembukuan wajib pajak harus mengacu langsung pada ketentuan peraturan ini sejak tanggal berlakunya, kecuali ada ketentuan pelaksana atau keputusan kepala badan yang mengatur masa transisi lebih lanjut.

    • Implikasi bagi Ketetapan Pajak yang Sedang Berjalan: Peraturan menetapkan mekanisme pengajuan pengurangan, pembatalan atau pembetulan ketetapan pajak (Pasal 14–17). Namun tidak ada klausul "grandfathering" yang melindungi ketentuan tarif, dasar pengenaan, atau prosedur lama; ketentuan baru berlaku terhadap pengambilan yang memenuhi kriteria objek pajak setelah berlakunya peraturan, dan terhadap administrasi pajak yang masih berjalan sesuai mekanisme pembetulan/permohonan yang diatur.

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Teks peraturan tidak menetapkan batas waktu penyesuaian umum bagi wajib pajak untuk menyesuaikan praktiknya dengan ketentuan baru (selain tenggat pelaporan/pembayaran yang diatur seperti SPTPD 10 hari setelah masa pajak, dan pembayaran 30 hari setelah akhir masa pajak). Oleh karena itu, penyesuaian administratif diharapkan segera setelah pengundangan.

  • Grandfathering Clauses:

    • Tidak terdapat klausul "grandfathering" yang eksplisit dalam Peraturan ini yang membebaskan atau mempertahankan hak/kewajiban berdasarkan peraturan lama bagi subjek tertentu. Pengaturan transisi lebih lanjut, bila diperlukan, perlu ditetapkan melalui peraturan pelaksana atau keputusan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sanksi
  • Sanksi Administratif:

    • Peraturan memuat berbagai ketentuan sanksi administratif, terutama berupa bunga dan ketentuan penetapan/tagihan:

    • Pasal 13 ayat (2): kekurangan pajak yang ditetapkan dalam STPD dikenai bunga administratif sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk jangka waktu paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.

    • Pasal 13 ayat (3): SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo dikenakan bunga administratif sebesar 2% per bulan dan ditagih melalui STPD.

    • Pasal 12 ayat (6) dan ayat terkait: pembayaran angsuran dan penundaan dikenai bunga 2% (per bulan); perhitungan bunga dan sisa angsuran diatur rinci (Pasal 12 ayat (7)–(8)).

    • Pasal 5 ayat (6), Pasal 10 ayat (2)(c), Pasal 11: menegaskan konsekuensi administratif lainnya seperti penerbitan SKPD secara jabatan apabila SPTPD tidak disampaikan atau pembayar tidak mematuhi tata cara pelaporan/pembayaran.

    • Pengurangan/Hapus Sanksi: Pasal 15 memberikan tata cara permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif (bunga, denda dan kenaikan pajak) dan prosedur pengambilan keputusan oleh Bupati, termasuk batas waktu penyelesaian permohonan.

    • Catatan praktis: peraturan menyebutkan istilah "denda" dan "kenaikan pajak" sebagai bagian dari sanksi administratif namun tidak merinci besaran denda atau kenaikan pajak selain bunga 2%.

  • Sanksi Pidana:

    • Tidak diatur. Dalam naskah Peraturan Bupati ini tidak ada ketentuan yang menetapkan sanksi pidana (mis. ancaman pidana, pidana denda pidana, atau ketentuan pasal pidana). Oleh karenanya, penegakan pidana atas pelanggaran terkait pajak mineral bukan logam dan batuan harus merujuk pada peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi apabila relevan.

  • Rincian & Rujukan Pasal:

    • Sanksi bunga administratif dan ketentuan penagihan: Pasal 12, Pasal 13.

    • Ketentuan pengurangan/hapus sanksi dan pembatalan ketetapan: Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17.

    • Penerbitan SKPD secara jabatan jika tidak melapor: Pasal 5 ayat (6) dan ketentuan pemungutan: Pasal 10.