Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 8/2014 · Perda Kota Surakarta No. 8 Tahun 2014 · Perda Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2014Tanggal Penetapan:10 Desember 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku10 Desember 2014
Tanggal Penetapan10 Desember 2014
Tempat PenetapanSurakarta

(-)

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2014 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2015.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. APBD merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2015:
    • Pendapatan: Rp. 1.524.631.790.000,00
    • Belanja: Rp. 1.582.323.827.000,00
    • Defisit: Rp. (57.692.037.000,00)
    • Pembiayaan Daerah:
      • Penerimaan: Rp. 64.413.981.000,00
      • Pengeluaran: Rp. 6.721.944.000,00
      • Pembiayaan Netto: Rp. 57.692.037.000,00
  2. Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
  3. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  4. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.
  5. Pemerintah Kota Surakarta dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya untuk keadaan darurat atau keperluan mendesak, dengan perubahan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD dan persetujuan DPRD.
  6. Uraian lebih lanjut tentang APBD tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
  7. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)