di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Madiun Nomor 47 Tahun 2025 tentang Pemberian Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Madiun 47/2025 · Perwali Kota Madiun No. 47 Tahun 2025 · Perwali Kota Madiun Nomor 47 Tahun 2025
Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 47 Tahun 2025 ditetapkan sebagai upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia guna mendukung visi Madiun Kota Pintar. Kebijakan ini mengatur pemberian bantuan beasiswa dan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang merupakan penduduk Kota Madiun.
Secara substansial, program ini memberikan bantuan stimulan berupa uang kepada mahasiswa yang menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Besaran bantuan ditentukan berdasarkan nota kesepakatan antara Dinas Pendidikan dengan perguruan tinggi terkait, atau sebesar Rp3.000.000 untuk dalam daerah dan Rp4.500.000 untuk luar daerah bagi yang belum memiliki nota kesepakatan. Bantuan diberikan selama masa studi normal (D3 selama 6 semester, D4 dan S1 selama 8 semester).
Kriteria penerima mencakup mahasiswa aktif dengan indeks prestasi minimal 3,00, berasal dari keluarga berpenghasilan rendah (desil 1-5), dan bukan merupakan anak dari ASN, TNI, Polri, atau pensiunan. Terdapat pengecualian kriteria bagi mahasiswa berprestasi di bidang olahraga tingkat nasional maupun internasional. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi yang disediakan oleh Pemerintah Kota Madiun. Penerima bantuan diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Wali Kota melalui Dinas terkait.