Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Madiun Nomor 47 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Madiun Nomor 47 Tahun 2025 tentang Pemberian Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Madiun 47/2025 · Perwali Kota Madiun No. 47 Tahun 2025 · Perwali Kota Madiun Nomor 47 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2025Tanggal Penetapan:28 November 2025
PendidikanSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPemberian Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku28 November 2025
Tanggal Penetapan28 November 2025
Tempat PenetapanMadiun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Beasiswa Mahasiswa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 65 Tahun 2023.

Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 47 Tahun 2025 ditetapkan sebagai upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia guna mendukung visi Madiun Kota Pintar. Kebijakan ini mengatur pemberian bantuan beasiswa dan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang merupakan penduduk Kota Madiun.

Secara substansial, program ini memberikan bantuan stimulan berupa uang kepada mahasiswa yang menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Besaran bantuan ditentukan berdasarkan nota kesepakatan antara Dinas Pendidikan dengan perguruan tinggi terkait, atau sebesar Rp3.000.000 untuk dalam daerah dan Rp4.500.000 untuk luar daerah bagi yang belum memiliki nota kesepakatan. Bantuan diberikan selama masa studi normal (D3 selama 6 semester, D4 dan S1 selama 8 semester).

Kriteria penerima mencakup mahasiswa aktif dengan indeks prestasi minimal 3,00, berasal dari keluarga berpenghasilan rendah (desil 1-5), dan bukan merupakan anak dari ASN, TNI, Polri, atau pensiunan. Terdapat pengecualian kriteria bagi mahasiswa berprestasi di bidang olahraga tingkat nasional maupun internasional. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi yang disediakan oleh Pemerintah Kota Madiun. Penerima bantuan diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Wali Kota melalui Dinas terkait.

1. Penerima beasiswa pada program bantuan beasiswa mahasiswa sebelum Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, tetap dapat menerima beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Wali Kota ini.

(-)