Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perencanaan Pembangunan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 4/2010 · Perda Kabupaten Purworejo No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2010Tanggal Penetapan:7 April 2010
Pemerintahan DesaPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerencanaan Pembangunan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku07 April 2010
Tanggal Penetapan07 April 2010
Tempat PenetapanPurworejo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah perlunya pedoman dan arah pembangunan desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005. Tujuannya adalah untuk mewujudkan perencanaan pembangunan desa yang sesuai dengan potensi dan kepentingan desa, serta selaras dengan perencanaan pembangunan nasional dan daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Tahapan perencanaan pembangunan desa yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) untuk 5 tahun dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) untuk 1 tahun.
  2. Penyusunan RPJMDesa melalui Musrenbangdes RPJMDesa yang melibatkan unsur pemerintahan desa, tokoh masyarakat, dan lembaga kemasyarakatan desa. Prosesnya meliputi penggalian aspirasi masyarakat, pembentukan tim penyelenggara, pelaksanaan musrenbang, dan pelembagaan hasil musrenbang.
  3. Penyusunan RKPDesa melalui Musrenbangdes RKPDesa yang bertujuan untuk merencanakan pembangunan tahunan yang dibutuhkan masyarakat. Prosesnya meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelembagaan, dengan memperhatikan RPJMDesa dan masukan dari berbagai pihak.
  4. Pendanaan kegiatan perencanaan pembangunan desa yang bersumber dari APBDesa.
  5. Pelaporan RPJMDesa dan RKPDesa secara berjenjang, serta pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan desa oleh Bupati atau Camat.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Pemerintahan Desa wajib menetapkan Peraturan Desa tentang RPJMDesa paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Bagi desa yang tidak menyusun perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, dapat dikenai sanksi berupa penundaan bantuan APBD. 2. Persyaratan dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.