Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 6/2014 · Perda Kabupaten Bantul No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Januari 2014
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Januari 2014
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20).

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 06 Tahun 2014 ini bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas di lingkungan perumahan. Penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan didasarkan pada prinsip keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, keberpihakan, dan keberlanjutan. Setiap pengembang yang melakukan pembangunan perumahan wajib menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas perumahan kepada Pemerintah Daerah, yang jenis dan luasannya ditetapkan dalam rencana tapak (site plan) yang telah disetujui. Prasarana perumahan terdiri atas jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah, drainase, dan tempat pembuangan sampah. Sarana perumahan terdiri atas sarana perniagaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman, pertamanan, dan parkir. Utilitas perumahan terdiri atas jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran, dan penerangan jalan umum. Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas dapat dilakukan secara bertahap dengan persetujuan SKPD terkait. Pemerintah Daerah menerima penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan yang telah memenuhi persyaratan umum, teknis, dan administrasi. Bupati membentuk Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan. Pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas yang telah diserahkan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang dapat bekerja sama dengan pihak lain. Masyarakat juga berperan serta dalam pengelolaan ini. SKPD terkait melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyerahan, pengelolaan dan pemanfaatan prasarana, sarana, dan utilitas. Pembiayaan pemeliharaan sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab pengembang, dan setelah penyerahan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

1. Pengembang yang berbadan hukum dan bukan badan hukum yang telah melakukan pembangunan perumahan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dan belum menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas perumahan, wajib menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas perumahan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pengembang yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) dikenakan sanksi administratif oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. 2. Sanksi administratif terdiri atas peringatan tertulis, penundaan pemberian persetujuan dokumen/perizinan, denda administrasi sebesar Rp. 50.000.000,00, pengumuman kepada media massa, dan/atau tidak diberikan pelayanan izin selama 5 tahun. 3. Sanksi administratif tidak menghilangkan kewajiban pengembang untuk menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas perumahan.