Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 06 Tahun 2014 ini bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas di lingkungan perumahan. Penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan didasarkan pada prinsip keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, keberpihakan, dan keberlanjutan. Setiap pengembang yang melakukan pembangunan perumahan wajib menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas perumahan kepada Pemerintah Daerah, yang jenis dan luasannya ditetapkan dalam rencana tapak (site plan) yang telah disetujui. Prasarana perumahan terdiri atas jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah, drainase, dan tempat pembuangan sampah. Sarana perumahan terdiri atas sarana perniagaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman, pertamanan, dan parkir. Utilitas perumahan terdiri atas jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran, dan penerangan jalan umum. Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas dapat dilakukan secara bertahap dengan persetujuan SKPD terkait. Pemerintah Daerah menerima penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan yang telah memenuhi persyaratan umum, teknis, dan administrasi. Bupati membentuk Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan. Pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas yang telah diserahkan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang dapat bekerja sama dengan pihak lain. Masyarakat juga berperan serta dalam pengelolaan ini. SKPD terkait melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyerahan, pengelolaan dan pemanfaatan prasarana, sarana, dan utilitas. Pembiayaan pemeliharaan sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab pengembang, dan setelah penyerahan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.