Peraturan Daerah ini menetapkan Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Tujuannya adalah menciptakan sistem perencanaan pembangunan daerah yang terpadu, konsisten, partisipatif, dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Tahapan dan Tata Cara Perencanaan:** Mengatur tahapan dan tata cara penyusunan RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD.
2. **Prinsip dan Pendekatan Perencanaan:** Menetapkan prinsip transparansi, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkesinambungan, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan. Pendekatan perencanaan meliputi teknokratis, partisipatif, politis, serta top-down dan bottom-up.
3. **Data dan Informasi:** Mewajibkan penggunaan data dan informasi yang akurat serta rencana tata ruang dalam penyusunan dokumen perencanaan. Pemerintah Daerah membangun Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah.
4. **Penyusunan Program dan Kegiatan:** Program dan kegiatan disusun berdasarkan pendekatan kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah, serta perencanaan dan penganggaran terpadu. Sumber pendanaan terdiri atas APBD, APBD Provinsi, APBN, dan sumber lain yang sah.
5. **Pengendalian dan Evaluasi:** Mengatur pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan, pelaksanaan, dan hasil perencanaan pembangunan daerah.