Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2010 tentang RETRIBUSI IZIN PENGUMPULAN DAN PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 5/2010 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 2010Tanggal Penetapan:14 Mei 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN PENGUMPULAN DAN PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanggal Berlaku14 Mei 2010
Tanggal Penetapan14 Mei 2010
Tempat PenetapanKuala Tungkal

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Pengumpulan dan Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Latar belakangnya adalah meningkatnya kegiatan pembangunan yang berpotensi meningkatkan penggunaan B3, yang memerlukan pengaturan untuk mencegah pencemaran lingkungan.

Ketentuan Substansial:

  1. Perizinan: Setiap badan usaha yang melakukan pengumpulan dan penyimpanan sementara limbah B3 wajib memiliki izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Izin berlaku selama perusahaan berjalan dan wajib diregistrasi setiap tahun.
  2. Kewajiban Pengumpul dan Penyimpan: Pengumpul dan penyimpan sementara limbah B3 wajib membuat catatan mengenai sumber, jenis, karakteristik, dan jumlah limbah B3, serta nama pengangkut. Catatan ini wajib disampaikan setiap enam bulan kepada instansi yang bertanggung jawab.
  3. Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan klasifikasi perusahaan industri, yaitu Industri Besar (Rp. 2.500.000,-) dan Industri Kecil (Rp. 1.500.000,-). Tarif ini merupakan biaya pengganti untuk pengawasan dan pembinaan.
  4. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh instansi terkait melalui bendaharawan khusus penerima pada saat permohonan izin disetujui. Seluruh penerimaan retribusi disetorkan ke Kas Daerah.
  5. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati dalam jangka waktu 2 bulan sejak tanggal pengajuan permohonan. Bupati harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 6 bulan.
  6. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  7. Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh instansi yang membidangi, yang wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11 ayat (1),(2), dan / atau Pasal 18 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terhutang.