di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2010 tentang RETRIBUSI IZIN PENGUMPULAN DAN PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 5/2010 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Pengumpulan dan Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Latar belakangnya adalah meningkatnya kegiatan pembangunan yang berpotensi meningkatkan penggunaan B3, yang memerlukan pengaturan untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Ketentuan Substansial: