Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Keputusan Presiden

Juga dikenal sebagai: Permensesneg 15/2016 · Permensesneg No. 15 Tahun 2016 · Permensesneg Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2016Tanggal Penetapan:13 Desember 2016
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
TemaPetunjuk Pelaksanaan Penyusunan Keputusan Presiden
LokasiKementerian Sekretariat Negara
Tanggal Berlaku13 Desember 2016
Tanggal Penetapan13 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 15 Tahun 2016 ini bertujuan untuk mewujudkan keseragaman dan tertib administrasi dalam penyusunan Keputusan Presiden. Peraturan ini memberikan panduan bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dalam melaksanakan penyusunan Keputusan Presiden. Petunjuk pelaksanaan tersebut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Selain itu, penomoran Keputusan Presiden yang saat ini digunakan tetap berlaku hingga selesainya penataan kembali penomoran tersebut.

1. Penomoran Keputusan Presiden yang saat ini digunakan masih tetap berlaku sampai dengan selesainya penataan kembali penomoran Keputusan Presiden di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

(-)