Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2017

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan Dalam Rangka Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 37/2017 · Permenkumham No. 37 Tahun 2017 · Permenkumham Nomor 37 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2018Tanggal Penetapan:28 Desember 2017
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaTata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan Dalam Rangka Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku12 Januari 2018
Tanggal Penetapan28 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyesuaian/inpassing, pelaksanaan uji kompetensi, dan penetapan kebutuhan dalam rangka penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup syarat pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, yang meliputi status sebagai PNS, batas usia, integritas, kesehatan, pendidikan minimal, pengalaman di bidang Kekayaan Intelektual, prestasi kerja, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin. Proses pengangkatan dilakukan melalui permohonan yang diajukan oleh atasan langsung kepada Menteri, dengan verifikasi dokumen dan uji kompetensi sebagai bagian dari proses penyesuaian/inpassing.

(-)

(-)