di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha "Karya Agung" Tahun 2007
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 11/2007 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 11 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha "Karya Agung" pada tahun 2007. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung pengembangan bidang-bidang usaha yang dijalankan oleh Perusahaan Daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Tujuan penyertaan modal adalah untuk membantu Perusahaan Daerah Aneka Usaha "Karya Agung" dalam mengembangkan usahanya dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil usaha yang dibagi, dengan berorientasi pada prinsip profit.
Ketentuan substansial meliputi: