di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPP 2/2022 · Peraturan BNPP No. 2 Tahun 2022 · Peraturan BNPP Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara unit kerja dan unit pelaksana teknis di Basarnas, serta menetapkan kewajiban pelaporan dan evaluasi pelaksanaan SPBE. Rencana induk ini juga mencakup visi, misi, tujuan, dan strategi SPBE, serta peta rencana dan anggaran yang diperlukan untuk implementasinya hingga tahun 2025. Kebijakan ini menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antar unit kerja dalam penerapan SPBE, serta perlunya pemantauan dan evaluasi berkala untuk memastikan keberhasilan implementasi.