Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Badan SAR Nasional Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPP 2/2022 · Peraturan BNPP No. 2 Tahun 2022 · Peraturan BNPP Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2022Tanggal Penetapan:21 Juli 2022
Pemerintahan Berbasis Elektronik

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
TemaRencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
LokasiBadan SAR Nasional
Tanggal Berlaku28 Juli 2022
Tanggal Penetapan21 Juli 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara unit kerja dan unit pelaksana teknis di Basarnas, serta menetapkan kewajiban pelaporan dan evaluasi pelaksanaan SPBE. Rencana induk ini juga mencakup visi, misi, tujuan, dan strategi SPBE, serta peta rencana dan anggaran yang diperlukan untuk implementasinya hingga tahun 2025. Kebijakan ini menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antar unit kerja dalam penerapan SPBE, serta perlunya pemantauan dan evaluasi berkala untuk memastikan keberhasilan implementasi.

(-)

(-)