Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk menata dan membina penyelenggaraan bangunan gedung agar tertib, fungsional, aman, serasi dengan lingkungan, serta menjamin kepastian hukum. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, Izin Mendirikan Bangunan/IMB), dan persyaratan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan). Ketentuan substansial mencakup proses perizinan IMB, persyaratan teknis bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan), peran Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), serta peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Peraturan ini juga mengatur sanksi bagi pelanggaran ketentuan, baik administratif maupun pidana.