Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 5/2012 · Perda Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanRantau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Tapin. Latar belakang pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Tujuan Pembentukan BUMDes:

  1. Meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa.
  2. Meningkatkan Sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) dan memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat desa.
  3. Meningkatkan pengolahan potensi Desa sesuai dengan kepentingan masyarakat desa.
  4. Menciptakan kesempatan berwiraswasta dan membantu Pemerintah Desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Ketentuan Substansial:

  1. BUMDes dapat didirikan atas inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat melalui musyawarah desa.
  2. Modal BUMDes dapat berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan, bantuan pemerintah, pemerintah daerah, APBDes, serta sumber lain yang sah.
  3. Kepengurusan BUMDes terdiri dari Komisaris (Penasehat), Direksi (Pelaksana Operasional), dan Kepala Unit Usaha.
  4. Pengurus BUMDes dipilih melalui musyawarah desa dan harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki jiwa wirausaha, bertempat tinggal di desa, dan memiliki pendidikan yang memadai.
  5. BUMDes wajib membuat laporan perkembangan usaha kepada masyarakat desa melalui forum musyawarah desa minimal 2 (dua) kali dalam setahun.

(-)

(-)