Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 9/2011 · Perda Kota Madiun No. 9 Tahun 2011 · Perda Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Juli 2011
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Juli 2011
Tempat PenetapanMadiun

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 09 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mengamankan barang daerah, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan barang daerah. Tujuannya adalah menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan yang tertib, efektif, dan efisien.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang daerah, termasuk perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pembiayaan, dan tuntutan ganti rugi. Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang daerah dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala SKPD, Kepala DPPKAD, penyimpan barang, dan pengurus barang.

Ketentuan substansial mencakup proses perencanaan kebutuhan barang daerah yang disusun dalam rencana kerja anggaran SKPD, pengadaan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, serta penerimaan dan penyaluran barang yang dilakukan oleh penyimpan barang. Pemanfaatan barang daerah diatur melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Pengamanan barang daerah meliputi pengamanan administrasi, fisik, dan hukum. Penghapusan dan pemindahtanganan barang daerah juga diatur dengan mekanisme yang jelas.

(-)

( - )