Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Pontianak Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 13/2017 · Perda Kota Pontianak No. 13 Tahun 2017 · Perda Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2017Tanggal Penetapan:4 Desember 2017
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Pontianak Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku04 Desember 2017
Tanggal Penetapan04 Desember 2017
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 145)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Pontianak pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian terhadap Pasal 4 dan Pasal 5. Pasal 4 mengatur tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Pontianak yang telah disetor kepada Bank Kalbar sampai dengan 31 Desember 2015 sebesar Rp. 41.539.000.000,-. Tambahan setoran modal untuk tahun 2017 dianggarkan sebesar Rp.10.000.000.000,00, sehingga jumlah keseluruhan tambahan setoran modal menjadi sebesar Rp.51.539.000.000,-. Tambahan setoran modal ini dapat ditingkatkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kinerja Bank Kalbar. Pelaksanaan tambahan setoran modal dilakukan oleh Walikota dan dalam kondisi tertentu dapat ditarik sesuai mekanisme yang berlaku. Pasal 5 mengatur bahwa pelaksanaan tambahan setoran modal bersumber dari APBD Pemerintah Kota Pontianak Tahun 2017.

(-)

(-)