di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1997 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang
Juga dikenal sebagai: PP 18/1997 · PP No. 18 Tahun 1997 · PP Nomor 18 Tahun 1997
Jenis Peraturan: Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1997 merupakan peraturan baru yang menetapkan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham PT Aneka Tambang (Persero).
Tidak menggantikan peraturan secara eksplisit: Peraturan ini tidak secara eksplisit menyatakan pembatalan atau penggantian Peraturan Pemerintah atau peraturan perundang-undangan sebelumnya. Dengan kata lain, ini adalah peraturan tersendiri yang menambah ketentuan mengenai penyertaan modal Negara untuk PT Aneka Tambang.
Hubungan dengan peraturan sebelumnya:
Apakah mengubah peraturan sebelumnya? Peraturan ini tidak mencantumkan ketentuan yang secara langsung mengubah teks peraturan sebelumnya. Ia berfungsi sebagai ketentuan tambahan yang spesifik mengenai penambahan penyertaan modal Negara pada PT Aneka Tambang.
Status berlaku: Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 5). Dokumen menunjukkan pengundangan dan penetapan pada tanggal 30 Juni 1997, sehingga berlaku sejak tanggal tersebut sesuai ketentuan Pasal 5.
Tujuan dan latar belakang:
Kewajiban dan hak yang ditetapkan:
Prinsip‑prinsip utama:
Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:
Masa berlaku dan implementasi:
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:
Batas waktu penyesuaian:
Grandfathering clauses:
Tidak mengatur sanksi