Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengelolaan limbah dan zat kimia yang dihasilkan dari pengoperasian pesawat udara dan bandar udara. Tujuan dari pengelolaan ini adalah untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kewajiban Penyelenggara Bandar Udara:
- Menunjuk unit atau personel yang bertanggung jawab atas pengelolaan limbah dan zat kimia.
- Menyusun prosedur pengelolaan limbah dan zat kimia.
- Melaksanakan pengelolaan limbah dan zat kimia yang dihasilkan dari bandar udara dan pesawat udara.
- Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan limbah dan zat kimia oleh pemangku kepentingan.
- Melakukan kerjasama terkait pengelolaan limbah dan zat kimia dengan stakeholder bandar udara.
- Melaporkan pelaksanaan pengelolaan limbah dan zat kimia kepada Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara setiap 6 bulan.
- Penyediaan Tempat Penampungan Limbah dan Zat Kimia:
- Menyediakan Tempat Penampungan Sementara (TPS) untuk sampah dan tempat penyimpanan/pengumpulan untuk limbah B3.
- Lokasi harus sesuai dengan rencana induk bandar udara dan memenuhi kriteria tertentu (mudah diakses, tidak mengganggu operasional, luas sesuai kebutuhan, bangunan tertutup, tersedia sarana pengelompokan sampah, dll.).
- Pengelolaan Limbah dan Zat Kimia Pengoperasian Pesawat Udara:
- Dibedakan antara penerbangan domestik (dapat diintegrasikan) dan internasional (dikelola khusus dengan pemusnahan dan pembuangan).
- Pemusnahan meliputi pengolahan sampah secara termal, pengolahan air limbah, dan pengolahan limbah B3.
- Pewadahan dan pemindahan limbah dari penerbangan internasional harus dibedakan.
- Pengelolaan Limbah dan Zat Kimia Pengoperasian Bandar Udara:
- Meliputi pengelolaan sampah (pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pengolahan, pengangkutan), pengelolaan air limbah (pengurangan, penyaluran, pengolahan, pembuangan), dan pengelolaan limbah B3 (pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan).
- Penyelenggara bandar udara dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam pengelolaan limbah.
- Pengelolaan Limbah dan Zat Kimia Pengembangan Bandar Udara:
- Meliputi limbah dari perobohan/penghancuran prasarana dan limbah dari pembangunan/perbaikan prasarana.
- Dapat dilakukan dengan pengurangan, penggunaan kembali, pendaurulangan, dan/atau pembuangan ke tempat pemrosesan akhir.
- Pengelolaan Limbah dan Zat Kimia Perawatan Fasilitas Bandar Udara dan Pesawat Udara:
- Perawatan fasilitas bandar udara meliputi limbah dari perawatan prasarana dan peralatan/utilitas.
- Perawatan pesawat udara meliputi limbah dari pencucian, perbaikan mesin, dan pengujian mesin.
- Pengelolaan dapat diintegrasikan dengan limbah pengoperasian bandar udara atau dilakukan tersendiri.