Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 21 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 1961 tentang Penambahan Anggota Pengurus Besar Front Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 21/1961 · Keppres No. 21 Tahun 1961 · Keppres Nomor 21 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Januari 1961
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenambahan Anggota Pengurus Besar Front Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Januari 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1961 bertujuan untuk menambah anggota Pengurus Besar Front Nasional dengan individu-individu yang dipercaya oleh rakyat dan mendukung sepenuhnya asas, tujuan, dan program Front Nasional. Keputusan ini mengangkat tiga orang sebagai anggota baru, yaitu K. Wahib Wahab, Kolonel Djamin Gintings, dan K. Fatah Jasin. Keputusan ini didasarkan pada beberapa peraturan sebelumnya, termasuk Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1959 dan Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1960. Salinan keputusan ini disampaikan kepada semua Menteri, Kodam, dan Gubernur/Kepala Daerah.

(-)

(-)