Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1961 bertujuan untuk menambah anggota Pengurus Besar Front Nasional dengan individu-individu yang dipercaya oleh rakyat dan mendukung sepenuhnya asas, tujuan, dan program Front Nasional. Keputusan ini mengangkat tiga orang sebagai anggota baru, yaitu K. Wahib Wahab, Kolonel Djamin Gintings, dan K. Fatah Jasin. Keputusan ini didasarkan pada beberapa peraturan sebelumnya, termasuk Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1959 dan Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1960. Salinan keputusan ini disampaikan kepada semua Menteri, Kodam, dan Gubernur/Kepala Daerah.