di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Denpasar 1/2016 · Perda Kota Denpasar No. 1 Tahun 2016 · Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam perolehan hak karena waris atau hibah wasiat dengan memberikan tarif yang lebih rendah, serta untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak sosial ekonomi masyarakat dalam pengenaan Nilai Perolehan Objek Pajak.
Perubahan meliputi penyisipan angka 19a pada Pasal 1 yang mendefinisikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Selain itu, Pasal 7 diubah untuk menetapkan tarif BPHTB sebesar 5%, dengan pengecualian tarif 0% untuk waris atau hibah wasiat yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat atau suami/istri. Tarif 0,001% dikenakan untuk hubungan darah lebih dari satu derajat garis lurus atau hubungan darah kesamping (sampai derajat kelima). Pasal 13 juga diubah untuk mewajibkan Wajib Pajak menghitung dan menetapkan sendiri BPHTB yang terutang berdasarkan SPTPD dan menyampaikannya kepada Walikota.