Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenaker 17/2019 · Permenaker No. 17 Tahun 2019 · Permenaker Nomor 17 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2019Tanggal Penetapan:1 Oktober 2019
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPenghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku01 Oktober 2019
Tanggal Penetapan01 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2019 ini bertujuan untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia dengan mengatur penghentian dan pelarangan penempatan mereka di negara atau jabatan tertentu di luar negeri. Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan keamanan, pelindungan hak asasi manusia, pemerataan kesempatan kerja, dan kepentingan ketersediaan tenaga kerja sesuai kebutuhan nasional. Menteri Ketenagakerjaan memiliki wewenang untuk menghentikan atau melarang penempatan berdasarkan saran dari berbagai pihak termasuk Perwakilan RI dan kementerian terkait. Pelarangan juga dapat dilakukan jika negara tujuan tidak memiliki peraturan yang melindungi tenaga kerja asing atau tidak memiliki perjanjian tertulis dengan Indonesia. Selain itu, peraturan ini mengatur tata cara penghentian dan pelarangan, serta penanganan dampak bagi pekerja yang sudah berada di negara tujuan.

1. Dalam hal Pekerja Migran Indonesia sedang bekerja di negara tujuan penempatan dan negara yang bersangkutan telah dihentikan oleh Menteri, Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan tetap bekerja sampai berakhirnya perjanjian kerja. 2. Dalam hal Pekerja Migran Indonesia sedang bekerja di negara yang dilarang, pemerintah melakukan langkah-langkah pemulangan Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Tanggung jawab pemulangan Pekerja Migran Indonesia dari negara yang telah dihentikan dan/atau dilarang oleh Menteri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Dalam hal penghentian dan/atau pelarangan Pekerja Migran Indonesia dengan pertimbangan keamanan, Pemerintah memfasilitasi evakuasi dan/atau repatriasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)