Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 2/2023 · Permen ATR/Kepala BPN No. 2 Tahun 2023 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2023Tanggal Penetapan:10 Februari 2023
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaStandardisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku17 Februari 2023
Tanggal Penetapan10 Februari 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang standardisasi sarana dan prasarana kerja di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Standardisasi ini meliputi gedung kantor, ruangan kantor, perlengkapan kerja, dan alat angkutan darat bermotor dinas operasional (AADB Dinas Operasional).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kinerja dan kelancaran penyelenggaraan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, sesuai dengan nilai-nilai kementerian yaitu melayani, profesional, dan terpercaya.

Ketentuan Substansial:

  1. Gedung Kantor: Diklasifikasikan menjadi Gedung Kantor Kementerian, Kantor Wilayah, dan Kantor Pertanahan. Pembangunannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pembangunan gedung negara dan dapat disesuaikan dengan ciri khas daerah. Gedung harus dilengkapi fasilitas bagi penyandang disabilitas, lansia, dan wanita hamil.
  2. Ruangan Kantor: Dibagi menjadi ruang utama (ruang kerja, ruang tamu, ruang rapat pimpinan, dll.) dan ruang penunjang (ruang pelayanan, lobi, ruang laktasi, dll.). Jenis ruangan tertentu harus berada di lantai dasar pada Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan, kecuali jika rawan banjir/rob.
  3. Perlengkapan Kerja: Standar perlengkapan kerja berbeda untuk Kantor Kementerian, Kantor Wilayah, dan Kantor Pertanahan, disesuaikan dengan jabatan dan fungsi. Perlengkapan minimal meliputi pendingin ruangan, display LED, kiosk antrian, sound system, meja, kursi, tempat sampah, pengharum ruangan, kursi roda, dan APAR.
  4. AADB Dinas Operasional: Meliputi AADB Dinas Operasional Jabatan, Kantor, dan Fungsional. Pengadaannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kualifikasi, jenis, dan spesifikasi AADB tercantum dalam lampiran.
  5. Pengelolaan Sarana dan Prasarana: Meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Pengelolaan dilaksanakan oleh unit kerja yang bertugas mengelola urusan umum dan rumah tangga.

Penerapan standar dikecualikan pada gedung aset Kementerian yang memiliki nilai sejarah dan budaya.

1. Sarana dan Prasarana Kerja yang sudah ada dan melebihi standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini dinyatakan masih tetap dipergunakan sesuai dengan peruntukannya. 2. Sarana dan Prasarana Kerja yang belum memenuhi standar, harus dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini dengan mempertimbangkan anggaran yang tersedia.

(-)