Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Konselor Adiksi

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNN 3/2018 · Peraturan BNN No. 3 Tahun 2018 · Peraturan BNN Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2018Tanggal Penetapan:15 Februari 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Narkotika Nasional
TemaPenyelenggaraan Sertifikasi Profesi Konselor Adiksi
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku20 Februari 2018
Tanggal Penetapan15 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, jawabannya adalah: (-)

Peraturan Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang penyelenggaraan sertifikasi profesi konselor adiksi. Latar belakangnya adalah perlunya peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan sosial pecandu narkotika, serta kebutuhan akan sumber daya manusia yang memiliki standar kompetensi dan keahlian khusus, seperti konselor adiksi. Tujuan sertifikasi ini adalah untuk menentukan kualifikasi, kompetensi, dan keahlian konselor adiksi dalam memberikan pelayanan rehabilitasi.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kewajiban bagi setiap konselor adiksi yang memberikan pelayanan rehabilitasi di lembaga rehabilitasi untuk mengikuti sertifikasi.
  2. Tahapan sertifikasi meliputi pengajuan permohonan, pengisian formulir, verifikasi dokumen, mengikuti uji kompetensi, dan dinyatakan lulus.
  3. Persyaratan untuk mengikuti sertifikasi, antara lain warga negara Indonesia, berusia minimal 20 tahun, berpendidikan minimal SMA, memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun, dan menjadi anggota asosiasi profesi konselor adiksi.
  4. Masa berlaku sertifikat adalah 2 tahun dan dapat diperpanjang setelah melakukan sertifikasi ulang.
  5. Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BNN yang bertugas menyusun skema sertifikasi, membuat perangkat asesmen, menyediakan tenaga penguji, dan melaksanakan sertifikasi.

(-)

(-)