Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surabaya 14/2016 · Perda Kota Surabaya No. 14 Tahun 2016 · Perda Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 November 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya
LokasiPemerintah Kota Surabaya
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 November 2016
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18), kecuali ketentuan yang mengatur mengenai perangkat daerah pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat dan Rumah Sakit Umum Daerah. 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2005 tentang Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2005 Nomor 5/D).

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan organisasi Perangkat Daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja dan kondisi riil Daerah serta sesuai dengan prinsip penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien. Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe A), Inspektorat Daerah (Tipe A), Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas dengan tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pemadam kebakaran, sosial, tenaga kerja, pengendalian penduduk, ketahanan pangan, lingkungan hidup, kependudukan, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, kebudayaan dan pariwisata, perpustakaan dan kearsipan, perdagangan, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan (Tipe A), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (Tipe A), Badan Kepegawaian dan Diklat (Tipe A), dan Badan Penanggulangan Bencana Dan Perlindungan Masyarakat (Tipe A). Kecamatan terdiri dari berbagai kecamatan dengan tipe A dan B. Kepala Daerah dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 3 (tiga) Staf Ahli.

1. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan sejak tanggal 2 Januari 2017. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Perangkat Daerah yang saat ini melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat yang dibentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan, kecuali untuk urusan pemerintahan di bidang Perlindungan Masyarakat melekat pada Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat yang dibentuk dengan Peraturan Daerah ini.

(-)