Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 29 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 29 Tahun 2013 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wakatobi 29/2013 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 29 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 29 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 September 2013
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Wakatobi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 September 2013
Tempat PenetapanWangi-Wangi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Wakatobi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam pengelolaan keuangan desa, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Ketentuan Substansial:

Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa:

  • Jenis penghasilan terdiri dari penghasilan tetap setiap bulan dan tunjangan.
  • Penghasilan tetap bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan diberikan sejak tanggal pelantikan hingga pemberhentian.
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, atau Polri yang menjadi Kepala Desa menerima tunjangan yang dibebankan pada APBDesa.
  • Besaran penghasilan tetap minimal sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).
  • Kepala Desa atau Perangkat Desa yang diberhentikan sementara menerima 50% dari penghasilan tetap.
  • Penjabat Kepala Desa atau Pelaksana Tugas Perangkat Desa diberikan penghasilan lainnya sesuai kemampuan keuangan desa.
  • Kenaikan penghasilan tetap dapat dipertimbangkan setiap 4 tahun, maksimal 25% dari penghasilan terakhir.
  • Tunjangan kecelakaan atau kematian diberikan jika mengalami kecelakaan atau meninggal dunia saat menjalankan tugas.

Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD):

  • Tunjangan BPD diberikan setiap bulan yang bersumber dari APBDesa.
  • Besaran tunjangan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa berpedoman pada Keputusan Bupati.
  • Kenaikan tunjangan BPD mengikuti kenaikan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal mulai berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Sekretaris Desa yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, tidak diberikan penghasilan tetap dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang bersumber dari APBDesa.

1. Penyalahgunaan pelaksanaan Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.