di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 29 Tahun 2013 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wakatobi 29/2013 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 29 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 29 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Wakatobi.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam pengelolaan keuangan desa, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Ketentuan Substansial:
Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa:
Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD):