Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 26 Tahun 1974

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 1974 tentang Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 26/1974 · Keppres No. 26 Tahun 1974 · Keppres Nomor 26 Tahun 1974

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 1974Tanggal Penetapan:24 April 1974
Kearsipan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaArsip Nasional Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 April 1974
Tanggal Penetapan24 April 1974
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertama Republik Indonesia Nomor: 406/M.P/1961 tanggal 19 Oktober 1961.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini bertujuan untuk menetapkan kembali kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan organisasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) guna meningkatkan pelaksanaan tugas kearsipan nasional. Hal ini dilakukan untuk menjamin pemeliharaan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban nasional dan bukti sejarah perjuangan bangsa.

Ketentuan Substansial

ANRI ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. ANRI memiliki tugas pokok menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan kearsipan nasional. Fungsi ANRI meliputi penelitian, pengembangan tata kearsipan, pembinaan tenaga kerja, penyimpanan arsip statis, dan kerjasama internasional. ANRI juga memiliki wewenang untuk mengkoordinasikan, membimbing, dan mengawasi pelaksanaan tata kearsipan. Struktur organisasi ANRI terdiri dari Kepala, Pusat Konservasi Kearsipan, Pusat Penelitian dan Pengembangan Kearsipan, Pusat Pendidikan dan Latihan Kearsipan, Sekretariat, Staf Ahli, dan Perwakilan di daerah.

(-)

(-)