Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 29 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 29/2008 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 29 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 29 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2008Tanggal Penetapan:4 Desember 2008
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku04 Desember 2008
Tanggal Penetapan04 Desember 2008
Tempat PenetapanKwandang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pembentukan Dinas-Dinas Daerah.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menyelenggarakan urusan bidang perekonomian yang meliputi koperasi, usaha mikro kecil dan menengah, industri dan perdagangan di Kabupaten Gorontalo Utara. Pembentukan organisasi perangkat daerah ini memperhatikan aspek koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, dan komunikasi kelembagaan antara pemerintah pusat dan daerah.

Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo Utara bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Fungsi dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.

Susunan organisasi dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian, serta Penyusunan Program), Bidang Koperasi, Bidang Pengelolaan Pasar, Bidang Perindustrian, Bidang Perdagangan, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Penjabaran tugas dan fungsi masing-masing bagian ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Dinas dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang di satu atau beberapa kecamatan. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing.

(-)

(-)