Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 1/2014 · Perda Kota Cimahi No. 1 Tahun 2014 · Perda Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2014Tanggal Penetapan:9 Januari 2014
Pelayanan KesehatanKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku09 Januari 2014
Tanggal Penetapan09 Januari 2014
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pelayanan Bidang Peternakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi di Kota Cimahi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Kota Cimahi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan produksi dan produktivitas ternak serta melindungi masyarakat dari bahaya penyakit asal hewan. Tujuannya adalah mengelola sumber daya hewan secara bertanggung jawab, mencukupi kebutuhan pangan asal hewan, mengembangkan sumber daya hewan, dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penyediaan Kawasan Usaha Peternakan yang memenuhi persyaratan tertentu.
  2. Pengutamaan produksi dalam negeri dalam penyediaan benih, bibit, dan bakalan.
  3. Pengawasan terhadap pengadaan dan peredaran pakan.
  4. Penggunaan alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan yang memenuhi standar.
  5. Pengembangan budi daya dalam kawasan usaha peternakan.
  6. Kemitraan usaha di bidang budi daya ternak.
  7. Fasilitasi pengembangan unit pasca panen produk hewan skala kecil dan menengah.
  8. Pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan melalui pengamatan, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, dan pengobatan.
  9. Pengawasan pembuatan, penyediaan, dan peredaran obat hewan.
  10. Penjaminan higiene dan sanitasi produk hewan.
  11. Pengendalian dan penanggulangan zoonosis.
  12. Tindakan terkait kesejahteraan hewan.
  13. Pengaturan usaha rumah potong hewan.
  14. Pelayanan kesehatan hewan.
  15. Penetapan Otoritas Veteriner.
  16. Pemberdayaan peternak dan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
  17. Pengembangan sumber daya manusia di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
  18. Penelitian dan pengembangan peternakan dan kesehatan hewan.

Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan perizinan.

Perizinan di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

Setiap pemegang perizinan di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam perizinan, dapat dikenai sanksi administratif oleh Walikota, berupa:
  1. peringatan secara tertulis;
  2. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
  3. pencabutan nomor pendaftaran dan penarikan obat hewan, pakan, alat dan mesin, atau produk hewan dari peredaran;
  4. pencabutan izin;
  5. pengenaan denda.