Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2016. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp264.103.652.000,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp2.134.103.316.000,00. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp328.453.683.000,00 sehingga total belanja menjadi Rp2.282.394.083.000,00, yang mengakibatkan defisit setelah perubahan sebesar Rp148.290.767.000,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang bertambah sebesar Rp103.787.111.000,00 menjadi Rp187.736.481.000,00 dan pengeluaran yang bertambah sebesar Rp39.437.080.000,00 menjadi Rp39.445.714.000,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja bantuan keuangan. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih pembiayaan anggaran tahun sebelumnya dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.