Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 20/2016 · Perda Kabupaten Semarang No. 20 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2016Tanggal Penetapan:26 September 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku26 September 2016
Tanggal Penetapan26 September 2016
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2015 Nomor 9)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2016. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp264.103.652.000,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp2.134.103.316.000,00. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp328.453.683.000,00 sehingga total belanja menjadi Rp2.282.394.083.000,00, yang mengakibatkan defisit setelah perubahan sebesar Rp148.290.767.000,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang bertambah sebesar Rp103.787.111.000,00 menjadi Rp187.736.481.000,00 dan pengeluaran yang bertambah sebesar Rp39.437.080.000,00 menjadi Rp39.445.714.000,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja bantuan keuangan. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih pembiayaan anggaran tahun sebelumnya dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)