Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Perlindungan Dan Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Dalam Konflik Sosial Tahun 2020 - 2025

Juga dikenal sebagai: Permenko PMK 5/2021 · Permenko PMK No. 5 Tahun 2021 · Permenko PMK Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2021Tanggal Penetapan:21 Juli 2021
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan
TemaRencana Aksi Nasional Perlindungan Dan Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Dalam Konflik Sosial Tahun 2020 - 2025
LokasiKemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku26 Juli 2021
Tanggal Penetapan21 Juli 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial Tahun 2014-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1324).

Peraturan Menteri Koordinator ini menetapkan Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial Tahun 2020-2025 (RAN P3AKS). RAN P3AKS bertujuan untuk mengefektifkan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial. RAN P3AKS berlaku hingga 31 Desember 2025 dan menjadi landasan serta pedoman bagi Tim Koordinasi Pusat dan Pokja P3AKS dalam melaksanakan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial, serta menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun RAD P3AKS.

RAN P3AKS meliputi bidang pencegahan, penanganan, serta pemberdayaan dan partisipasi. Pelaksanaan RAN P3AKS diselenggarakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan tugas dan fungsinya, berkoordinasi dengan Pokja P3AKS, dan dapat melibatkan peran serta masyarakat. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan RAN P3AKS dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan dikoordinasikan oleh Pokja P3AKS. Pendanaan RAN P3AKS bersumber dari APBN untuk kementerian/lembaga dan/atau APBD untuk pemerintah daerah.

1. Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial Tahun 2014-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1324), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)