Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pengikatan Dana Anggaran Penyelesaian Pembangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 11/2009 · Perda Kota Palembang No. 11 Tahun 2009 · Perda Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2010Tanggal Penetapan:9 Oktober 2010
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengikatan Dana Anggaran Penyelesaian Pembangunan Gedung
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku19 Oktober 2010
Tanggal Penetapan09 Oktober 2010
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Gedung DPRD Kota Palembang dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak Untuk Masa 2 (dua) Tahun Anggaran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengikatan dana anggaran untuk penyelesaian pembangunan gedung DPRD Kota Palembang dan pembayaran penyesuaian harga. Latar belakangnya adalah belum selesainya pembangunan fisik gedung DPRD yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 dan perubahannya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan sarana kerja yang representatif dan meningkatkan kinerja anggota DPRD. Dana yang diperlukan untuk penyelesaian pembangunan gedung DPRD dan pembayaran penyesuaian harga adalah sebesar Rp. 28.500.000.000,-. Dana tersebut digunakan untuk penyelesaian pembangunan gedung DPRD sebesar Rp.25.648.000.000,- dan pembayaran penyesuaian harga sebesar Rp.2.852.000.000,-. Sumber dana berasal dari APBD Tahun Anggaran 2009 dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2009.

(-)

(-)