Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan mengatur tentang pengenaan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan di wilayah Kabupaten Manggarai. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah, khususnya BPHTB, sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk memenuhi asas keadilan, kepastian hukum, legalitas, dan sistem administrasi perpajakan yang memudahkan Wajib Pajak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk jual beli, tukar-menukar, hibah, waris, dan pemberian hak baru.
- Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
- Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), atau jika tidak diketahui, menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB.
- Tarif pajak ditetapkan sebesar 5%.
- Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak, dengan ketentuan khusus untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat.
- Tata cara pemungutan pajak dilakukan dengan sistem self-assessment, dimana Wajib Pajak menghitung dan membayar sendiri pajak yang terutang.
- Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.