Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Natuna Nomor 1 Tahun 2014 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN NATUNA NOMOR 1 TAHUN 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Natuna 1/2014 · Perda Kabupaten Natuna No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Natuna Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2014Tanggal Penetapan:5 Maret 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERATURAN DAERAH KABUPATEN NATUNA NOMOR 1 TAHUN 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Natuna
Tanggal Berlaku02 Januari 2014
Tanggal Penetapan05 Maret 2014
Tempat PenetapanRanai

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2014. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.266.100.000.000,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.366.100.000.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (100.000.000.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 100.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, dengan pembiayaan neto sebesar Rp. 100.000.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak, pendapatan dana penyesuaian, dan bantuan keuangan dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

(-)

(-)