Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Jalur Kereta Api

Juga dikenal sebagai: Permenhub 60/2012 · Permenhub No. 60 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 60 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2013Tanggal Penetapan:23 November 2012
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPersyaratan Teknis Jalur Kereta Api
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku07 Maret 2013
Tanggal Penetapan23 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 28 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Jalur Kereta Api.

Peraturan Menteri ini menetapkan persyaratan teknis untuk jalur kereta api, yang bertujuan untuk menjamin keselamatan dan keamanan serta memastikan jalur kereta api berfungsi sesuai peruntukannya dengan tingkat keandalan yang tinggi. Persyaratan teknis ini mencakup lebar jalan rel 1067 mm dan 1435 mm. Jalur kereta api terdiri atas ruang manfaat jalur, ruang milik jalur, dan ruang pengawasan jalur kereta api. Persyaratan teknis jalur kereta api meliputi sistem dan komponen jalan rel, jembatan, dan terowongan. Sistem jalan rel mencakup konstruksi bagian atas (geometri, ruang bebas, beban gandar, frekuensi) dan konstruksi bagian bawah (stabilitas, daya dukung). Persyaratan tata letak, tata ruang, dan lingkungan mencakup peruntukan lokasi, pengalokasian ruang (ruang manfaat, ruang milik, ruang pengawasan, ruang bebas, ruang bangun), dan pengendalian dampak lingkungan. Persyaratan komponen meliputi badan jalan, subbalas, balas, bantalan, alat penambat, rel, dan wesel. Persyaratan jembatan mencakup sistem (material struktur, tipe jembatan, beban gandar, lendutan, stabilitas konstruksi, ruang bebas) dan komponen (konstruksi bagian atas, konstruksi bagian bawah, konstruksi pelindung). Persyaratan terowongan mencakup sistem (jenis terowongan, ruang bebas, geometri, beban gandar, stabilitas konstruksi, kedap air) dan komponen (portal, beton tembak, baja penyangga, baut batuan, dasar terowongan, dinding, fasilitas pendukung).

1. Jalur kereta api yang ada saat ini tetap dapat dioperasikan dan menyesuaikan berdasarkan ketersediaan lahan, peningkatan permintaan jasa angkutan kereta api.

(-)