Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2002 tentang KETENTUAN PERIZINAN DI BIDANG USAHA INDUSTRI

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 19/2002 · Perda Kota Pontianak No. 19 Tahun 2002 · Perda Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2002Tanggal Penetapan:23 Oktober 2002
Pembangunan IndustriPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKETENTUAN PERIZINAN DI BIDANG USAHA INDUSTRI
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku23 Oktober 2002
Tanggal Penetapan23 Oktober 2002
Tempat PenetapanPontianak

(-)

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2002 tentang Ketentuan Perizinan di Bidang Usaha Industri ditetapkan dengan tujuan untuk melaksanakan kesempatan berusaha, memberikan kepastian berusaha, mendukung program pemerintah kota, dan menghindarkan kegiatan usaha industri dari tindak pidana.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang kewajiban perizinan bagi perusahaan industri di Kota Pontianak. Setiap orang atau badan yang mendirikan perusahaan industri dengan nilai investasi di atas Rp. 200.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan) wajib memperoleh Izin Usaha Industri (IUI). Perusahaan dengan investasi di bawah Rp. 200.000.000,- tetapi di atas Rp. 5.000.000,- wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI). Perusahaan dengan investasi di bawah Rp. 5.000.000,- tidak diwajibkan TDI, kecuali jika dikehendaki.

IUI dan TDI berlaku selama perusahaan melakukan kegiatan produksi dan wajib didaftarkan kembali setiap 3 tahun. Perusahaan yang melakukan perluasan usaha melebihi 30% dari kapasitas yang diizinkan wajib memperoleh izin perluasan. Kewenangan pemberian persetujuan prinsip, IUI, izin perluasan, dan TDI berada pada Kepala Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemberian izin, persyaratan yang harus dipenuhi, serta sanksi yang dapat dikenakan apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perizinan.

1. Persetujuan Prinsip yang telah diperoleh perusahaan industri sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku 1 tahun sejak diundangkannnya Peraturan Daerah ini 2. IUI, Izin Perluasan, TDI yang telah diperoleh perusaaan industri dari Depertemen Teknis dinyakan tetap berlaku, namun diwajibkan untuk melakukan pendaftaran kembali kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk, 1 tahun setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Perusahaan Industri yang dijalankan dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 21 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 24 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. 2. Perusahaan Industri yang tidak melaksanakan ketentuan dalam pasal 22 sehingga mengakibatkan timbulnya penceramaran, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 27 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.