di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Natuna Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Natuna 8/2012 · Perda Kabupaten Natuna No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Natuna Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Natuna ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2011. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Peraturan ini menetapkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.152.242.437.228,29, belanja sebesar Rp. 1.311.260.186.753,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp.(159.017.749.524,71). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 482.601.313.592,01 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 482.601.313.592,01.
Neraca per 31 Desember Tahun 2011 mencatat jumlah aset sebesar Rp.3.187.102.226.196,31, jumlah kewajiban sebesar Rp. 921.439.275,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.3.186.180.786.921,31.
Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2011 mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 483.780.658.338,33, arus kas dari aktivitas operasi sebesar Rp. 112.200.319.518,29, arus kas dari aktivitas investasi aset non Keuangan sebesar Rp. (271.267.056.255,00), arus kas dari aktivitas pembiayaan sebesar Rp. 0,00, arus kas dari aktivitas nonanggaran sebesar Rp. (9.592.125.008,32), sehingga saldo kas akhir sebesar Rp. 323.877.991.011,30.
Catatan atas laporan keuangan memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.