Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.02/2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.02/2023 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: PMK 6/PMK.02/2023 · PMK No. 6/PMK.02/2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2023Tanggal Penetapan:30 Januari 2023
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaJenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku02 Maret 2023
Tanggal Penetapan30 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.02/2023 ini bertujuan untuk menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan pengaturan yang jelas mengenai tarif PNBP yang dapat berubah-ubah sesuai dengan kondisi tertentu. Peraturan ini mengatur berbagai jenis penerimaan, termasuk jasa pengujian dan pemeriksaan keselamatan dan kesehatan kerja, jasa pelatihan kerja, dan penyelenggaraan uji kompetensi tenaga kerja. Tarif yang dikenakan dapat bervariasi tergantung pada metode pelaksanaan, seperti pembelajaran klasikal, daring, atau kombinasi. Selain itu, peraturan ini juga memungkinkan penetapan tarif berdasarkan perjanjian kerja sama dan memberikan ketentuan untuk pengenaan tarif hingga Rp0,00 dalam kondisi tertentu, seperti kegiatan sosial atau keadaan kahar.

(-)

(-)