Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Daerah Provinsi Maluku bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang tegas dan jelas dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara agar pelaksanaannya tertib, berdaya guna, berhasil guna, dan berwawasan lingkungan.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan pertambangan, termasuk:
1. *Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah*: Pemerintah daerah memiliki wewenang dalam penyusunan data dan informasi usaha pertambangan lintas kabupaten/kota, pemberian izin usaha pertambangan umum pada wilayah lintas kabupaten/kota, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan izin usaha pertambangan umum, pemberian izin badan usaha jasa pertambangan umum dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) lintas kabupaten/kota, pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan izin usaha jasa pertambangan umum dalam rangka penanaman modal lintas kabupaten/kota, pembinaan dan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan pertambangan termasuk reklamasi lahan pascatambang, konservasi dan peningkatan nilai tambah terhadap usaha pertambangan umum pada wilayah lintas kabupaten/kota atau yang berdampak regional, pembinaan dan pengawasan pengusahaan KP lintas kabupaten/kota, pembinaan dan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan pertambangan termasuk reklamasi lahan pascatambang, konservasi dan peningkatan nilai tambah terhadap KP lintas kabupaten/kota, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan izin usaha pertambangan mineral, dan batubara untuk operasi produksi yang berdampak lingkungan langsung lintas kabupaten/kota, pengangkatan dan pembinaan inspektur tambang serta pembinaan jabatan fungsional daerah, dan untuk bahan galian tertentu, Gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan Harga Patokan Setempat.
2. *Izin Usaha Pertambangan (IUP)*: IUP diberikan setelah mendapat WIUP, dengan tahapan pemberian WIUP dan IUP. WIUP terdiri dari WIUP radioaktif, mineral logam, mineral bukan logam, batuan, dan batubara. WIUP mineral logam dan batubara diperoleh melalui lelang, sementara WIUP mineral bukan logam dan batuan diperoleh dengan mengajukan permohonan wilayah. Persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial harus dipenuhi untuk memperoleh IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi.
3. *Hak dan Kewajiban Pemegang IUP*: Pemegang IUP memiliki hak untuk melakukan tahapan usaha pertambangan, memanfaatkan prasarana dan sarana umum, serta memiliki mineral atau batubara yang telah diproduksi. Kewajiban pemegang IUP meliputi penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, pengelolaan keuangan, peningkatan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara, pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat, dan mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai penciutan wilayah izin usaha pertambangan, penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan, berakhirnya izin usaha pertambangan, usaha jasa pertambangan, penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP, pembinaan dan pengawasan, penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan, penyidikan, ketentuan pidana, dan sanksi administratif.