Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kabupaten Layak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Kepulauan 4/2021 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2021Tanggal Penetapan:24 Agustus 2021
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKabupaten Layak Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tanggal Berlaku24 Agustus 2021
Tanggal Penetapan24 Agustus 2021
Tempat PenetapanLangara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Konawe Kepulauan, sebagai upaya bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak. Latar belakangnya adalah bahwa anak merupakan generasi penerus yang potensial, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara wajar.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip dan strategi KLA, pemenuhan dan perlindungan hak anak (meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus), penyelenggaraan KLA, dan peran serta Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat.

Penyelenggaraan KLA diarahkan pada pengembangan sekolah ramah anak, pelayanan kesehatan ramah anak, dan kampung ramah anak. Indikator KLA terdiri dari penguatan kelembagaan dan klaster (hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus). Tahapan KLA meliputi persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab mewujudkan KLA dengan mengembangkan kebijakan dan produk hukum daerah, mengalokasikan anggaran, melibatkan Forum Anak, meningkatkan kapasitas aparat, menyediakan data anak, menganalisis situasi anak, dan melibatkan lembaga masyarakat dan dunia usaha. Masyarakat dan dunia usaha juga memiliki tanggung jawab masing-masing dalam upaya perlindungan anak.

(-)

1. Dunia Usaha yang tidak melaksanakan tanggung jawab dikenakan sanksi administratif berupa: teguran lisan, peringatan tertulis, atau pencabutan izin. 2. Sekolah yang tidak memenuhi kebutuhan dikenakan sanksi administratif berupa: teguran lisan, peringatan tertulis, atau pencabutan izin. 3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak memenuhi kebutuhan dikenakan sanksi administratif berupa: teguran lisan, peringatan tertulis, atau pencabutan izin. 4. Setiap orang yang melanggar ketentuan diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).