Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 17 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 17/2012 · Perda Kabupaten Majene No. 17 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Majene Nomor 17 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2012Tanggal Penetapan:28 Desember 2012
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Majene
Tanggal Berlaku28 Desember 2012
Tanggal Penetapan28 Desember 2012
Tempat PenetapanMajene

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Majene. Latar belakangnya adalah ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan PBB-P2 sebagai salah satu jenis pajak daerah kabupaten. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum yang jelas dan kuat bagi pemungutan PBB-P2 di wilayah Kabupaten Majene.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek pajak PBB-P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
  2. Subjek pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
  3. Dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun. NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000,- untuk setiap Wajib Pajak.
  4. Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,12%.
  5. Tata cara pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, pendataan, penetapan, tahun pajak dan saat pajak terutang, serta tata cara penagihan pajak. Diatur pula mengenai kedaluwarsa penagihan, keberatan, banding dan gugatan, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, hak mendahulu, pemeriksaan dan pengawasan, serta insentif pemungutan.

(-)

1. Dalam hal pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, Instansi pemungut pajak wajib mengembalikan kelebihan pembayaran pajak dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% sebulan (maksimal 24 bulan). 2. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar kewajiban merahasiakan informasi Wajib Pajak dapat dikenai sanksi pidana kurungan atau denda. 3. Petugas pajak yang menyalahgunakan wewenangnya untuk keuntungan pribadi dapat diancam dengan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi.