di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 17/2012 · Perda Kabupaten Majene No. 17 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Majene Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Majene. Latar belakangnya adalah ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan PBB-P2 sebagai salah satu jenis pajak daerah kabupaten. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum yang jelas dan kuat bagi pemungutan PBB-P2 di wilayah Kabupaten Majene.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, pendataan, penetapan, tahun pajak dan saat pajak terutang, serta tata cara penagihan pajak. Diatur pula mengenai kedaluwarsa penagihan, keberatan, banding dan gugatan, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, hak mendahulu, pemeriksaan dan pengawasan, serta insentif pemungutan.