Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sijunjung 14/2013 · Perda Kabupaten Sijunjung No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sijunjung Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2013Tanggal Penetapan:31 Oktober 2013
Bantuan Sosial & Penanggulangan BencanaAnggaran Belanja DaerahPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Kabupaten Sijunjung
Tanggal Berlaku11 November 2013
Tanggal Penetapan31 Oktober 2013
Tempat PenetapanMuaro Sijunjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan perkembangan hukum dan kebutuhan terkini terkait bantuan keuangan kepada partai politik, serta untuk memperkuat sistem dan kelembagaan partai politik, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan partai politik.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan definisi beberapa istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Partai Politik, Bantuan Keuangan, dan lainnya.
  • Perubahan persyaratan pengajuan permohonan bantuan keuangan, termasuk kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi.
  • Penegasan bahwa bantuan keuangan tidak dapat diberikan jika partai politik tidak mengajukan permohonan.
  • Pengaturan mengenai penggunaan bantuan keuangan untuk pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik, dengan prioritas pada pendidikan politik.
  • Penjelasan lebih rinci mengenai tujuan dan kegiatan pendidikan politik.
  • Perubahan format dan persyaratan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan.

1. Bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Sijunjung hasil Pemilu Tahun 2014, diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik terhitung sejak diresmikannya keanggotaan DPRD kabupaten hasil Pemilu Tahun 2014.

1. Partai Politik yang melanggar ketentuan Pasal 13 dikenakan sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan dari APBD dalam tahun anggaran berkenaan sampai laporan diterima oleh Bupati.