di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sijunjung 14/2013 · Perda Kabupaten Sijunjung No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sijunjung Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan perkembangan hukum dan kebutuhan terkini terkait bantuan keuangan kepada partai politik, serta untuk memperkuat sistem dan kelembagaan partai politik, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan partai politik.
Ketentuan Substansial: