Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 41 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Anggota Kehormatan, Anggota Biasa, dan Sekretaris Jenderal Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 41/2013 · PERPRES No. 41 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 41 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2013Tanggal Penetapan:24 Mei 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Bagi Anggota Kehormatan, Anggota Biasa, dan Sekretaris Jenderal Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Mei 2013
Tanggal Penetapan24 Mei 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1993 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Anggota Kehormatan, Anggota Biasa, dan Sekretaris Jenderal Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran tunjangan bagi Anggota Kehormatan, Anggota Biasa, dan Sekretaris Jenderal Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia dengan beban kerja dan tanggung jawab mereka. Tunjangan jabatan diberikan setiap bulan kepada pakar di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang diangkat menjadi Anggota Kehormatan dan Anggota Biasa. Sekretaris Jenderal yang mengelola administrasi dan kerumahtanggaan Akademi juga menerima tunjangan dalam bentuk honorarium sebesar Rp 5.000.000,00 setiap bulan. Tunjangan ini merupakan bagian dari bantuan pemerintah dan dibebankan pada Anggaran Kementerian Sekretariat Negara.

(-)

(-)