Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 19 Tahun 2022

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang

Juga dikenal sebagai: Keppres 19/2022 · Keppres No. 19 Tahun 2022 · Keppres Nomor 19 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2022Tanggal Penetapan:4 Oktober 2022
Organisasi Komisi & Badan NegaraKepemudaan & Olahraga

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Oktober 2022
Tanggal Penetapan04 Oktober 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan sebagai respons terhadap kerusuhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Malang, yang mengakibatkan 125 orang meninggal dunia. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mencari dan mengungkap fakta terkait insiden tersebut, serta melakukan evaluasi menyeluruh guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. TGIPF memiliki tugas untuk mengumpulkan data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai insiden tersebut dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pertandingan sepak bola, termasuk prosedur pengamanan. TGIPF juga memiliki wewenang untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak, mengunjungi lokasi terkait, dan meminta informasi yang relevan. Tim ini harus bekerja secara profesional dan menjaga kerahasiaan informasi sebelum diumumkan secara resmi.

(-)

(-)