Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 30 Tahun 1998

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 30 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

Juga dikenal sebagai: Inpres 30/1998 · Inpres No. 30 Tahun 1998 · Inpres Nomor 30 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 1998Tanggal Penetapan:2 Desember 1998
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Desember 1998
Tanggal Penetapan02 Desember 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Instruksi Presiden ini dikeluarkan sebagai pelaksanaan dari Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998, yang bertujuan untuk menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Instruksi ini juga merespons aspirasi masyarakat terkait pemeriksaan terhadap mantan Presiden Soeharto atas dugaan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ketentuan Substansial
Instruksi ini memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk mengambil tindakan proaktif, efektif, dan efisien dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jaksa Agung juga diinstruksikan untuk memeriksa mantan Presiden Soeharto dengan tetap memegang prinsip praduga tak bersalah dan menghormati hak asasi manusia. Instruksi ini menekankan pelaksanaan yang bertanggung jawab dalam rangka memperlancar dan meningkatkan pelaksanaan pembangunan nasional.

(-)

(-)