di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 15 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 15/2016 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 15 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan indeks harga dalam penyediaan jasa pelayanan kesehatan serta penambahan objek retribusi dengan dibangunnya Rumah Sakit Pratama di Kecamatan Kubu.
Perubahan meliputi objek retribusi pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan di dinas kesehatan, UPTD laboratorium kesehatan, rumah sakit pratama, puskesmas, puskesmas rawat inap, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis. Jenis pelayanan meliputi rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, tindakan medik, kebidanan dan kandungan, radio diagnostik, pemeriksaan laboratorium, rehabilitasi medik, pemulasaran jenazah, kendaraan ambulance, surat keterangan kesehatan dan visum et repertum, serta pengelolaan sampah medis. Pengecualian diberikan untuk pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Peraturan ini juga mengatur tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan kesehatan, termasuk rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, tindakan medik, pelayanan kebidanan dan kandungan, pelayanan radio diagnostik, pelayanan pemeriksaan laboratorium, pelayanan kendaraan ambulance, dan pelayanan surat keterangan kesehatan. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dan penetapannya diatur dengan Peraturan Bupati.