di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Badan Permusyawaratan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 6/2010 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 6 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan arah kebijakan, peran, dan fungsi BPD dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: