Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Badan Permusyawaratan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 6/2010 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 6 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2010Tanggal Penetapan:9 Agustus 2010
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Permusyawaratan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Tanggal Berlaku09 Agustus 2010
Tanggal Penetapan09 Agustus 2010
Tempat PenetapanLasusua

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 26 Tahun 2000 tentang Badan Perwakilan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan arah kebijakan, peran, dan fungsi BPD dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan BPD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  2. Fungsi BPD dalam menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  3. Tugas dan wewenang BPD, termasuk membahas rancangan Peraturan Desa, mengawasi pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa, serta menyusun Tata Tertib BPD.
  4. Hak dan kewajiban anggota BPD, termasuk hak mengajukan rancangan Peraturan Desa, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, serta memperoleh tunjangan. Kewajiban anggota BPD mencakup mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, menyerap aspirasi masyarakat, dan mendahulukan kepentingan umum.
  5. Proses pencalonan, penetapan, dan pemberhentian anggota BPD, termasuk syarat-syarat calon anggota, mekanisme musyawarah, dan penetapan oleh Bupati.

1. Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan berakhir masa jabatannya.

(-)