di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 12/2014 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seram Bagian Timur untuk Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp655.928.951.816,-, belanja daerah sebesar Rp725.599.574.694,-, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp 69.670.622.878,-), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp 70.420.622.878,- dan pengeluaran sebesar Rp 750.000.000,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 69.670.622.878,-.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari pendapatan hibah, bagi hasil pajak provinsi dan pemerintah daerah lainnya, serta dana penyesuaian.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota/pemerintahan desa, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) daerah.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan APBD, rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset, daftar kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah.